Monday, September 9, 2013

Surat Pembaca yang Tak Termuat



Pandangan Ketua Mahkamah Agung di dalam berita Kompas berjudul Dinas Kependudukan Harus Lebih Teliti, tertanggal 2 Mei 2013 merupakan respon terhadap Putusan MK Nomor 18/PUU-IX/2013, yang meniadakan ketentuan proses persidangan bagi penduduk yang terlambat mencatatkan kelahirannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Administrasi Kependudukan.

Pada prinsipnya pesan yang disampaikan adalah agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan akta kelahiran, agar tidak terjadi apa yang diistilahkan beliau sebagai penyelundupan hukum.

Sebagai seorang warga biasa, saya berpandangan bahwa sikap kehati-hatian memang diperlukan tapi jangan sampai berlebihan dan akhirnya menghambat pencapaian tujuan. Bukankah pemerintahlah pihak yang paling berkepentingan dalam hal tertib Administrasi Kependudukan? Bukankah Kementerian Dalam Negeri khususnya bidang Administrasi Kependudukan telah memiliki pengalaman cukup panjang dalam penerbitan akta kelahiran selama ini?

Tentu dengan pengalamannya menerbitkan akta kelahiran dan berbagai dokumen-dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya selama ini, kita tidak meragukan kemampuan Adminduk menjalankan tugas-tugasnya. Apabila Ketua MA memiliki kekhawatiran tentang penyelundupan hukum, tentu kita harus kembali pada persoalan integritas dan profesionalitas aparat birokrasi.

Mungkin yang dimaksud Ketua MA dengan Kasus penyelundupan hukum dalam konteks akta kelahiran adalah kemungkinan adanya orang asing yang memanfaatkan kemudahan mengurus akta kelahiran (tidak lagi melalui pengadilan, sebagaimana Amar Putusan MK di atas) kemudian berusaha mendapatkan akta kelahiran agar mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia ataupun modus-modus lainnya.

Kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu terjadi selama aparat birokrasi memiliki integritas tinggi, jujur dan tidak mudah disuap, karena penyelundupan hukum hanya mungkin terjadi jika ada praktik kolusi dengan “orang dalam”. Jadi persoalannya tidak terletak di sisi masyarakat tapi di sisi pemerintah sendiri. Jangan sampai kekhawatiran berlebihan menjadi faktor penghambat dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran, bagi seluruh penduduk Indonesia, mengingat akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warganegara Indonesia.

Jaminan terhadap hal ini telah diatur sejak Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 67 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahkan telah ada Nota Kesepahaman antara 8 lembaga seperti kementerian termasuk MA tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran, karena kesadaran akan pentingnya akta kelahiran bagi kemajuan bangsa ini.

Sudah sewajarnya proses pembuatan akta kelahiran dipermudah dan dipercepat, dengan syarat-syarat yang dapat dipenuhi penduduk yang sudah telanjur berpuluh-puluh tahun hidup tanpa akta kelahiran dan tak jarang mereka juga tidak memiliki berbagai syarat yang ditentukan. Sebagai contoh persyaratan “surat kenal lahir”, bagaimana dengan mereka yang sudah lahir puluhan tahun yang lalu dan tidak pernah memiliki surat kenal lahir? Bagaimana dengan gelandangan dan anak jalanan? Menurut saya, justru Adminduk harus memikirkan banyak terobosan untuk dapat mewujudkan Indonesia yang tertib secara administrasi kependudukan.

Terobosan tersebut haruslah mempermudah, namun tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Hanya binatang dan tumbuhan yang tidak perlu dibuatkan akta kelahiran, yang lain harus dibuatkan, dan bagi yang mengalami berbagi kendala harus dicarikan pemecahannya, bukan didiamkan dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi.

Tertib Adminduk akan menjadi modal yang sangat penting bagi negara ini, karena dengan data yang akurat barulah pemerintah dapat merumuskan berbagai strategi pembangunan dengan tepat, jadi pemerintah sangat berkepentingan terhadap hal ini.

Salam,
Eddy Setiawan
Tamansari-Jakarta Barat
(KTP terlampir)

No comments:

Post a Comment