Indonesia
adalah sebuah negara dengan bentang geografis yang luas dan beragam, mulai
Sabang hingga Merauke, mulai Mianggas sampai pulau Rote. Kondisi geografis ini
tampaknya masih menjadi salah satu faktor penghambat dalam pemenuhan hak-hak
sipil warganegara, diperparah lagi dengan adanya ketidakseimbangan pembangunan
infrastruktur antara daerah sentral seperti pulau Jawa dengan pulau-pulau
lainnya sehingga akses rakyat terhadap pelayanan publik pun menjadi timpang antara
wilayah yang satu dengan lainnya.
Ketimpangan
tersebut juga berdampak terhadap pemenuhan hak-hak sipil warganegara, karena
akses yang sulit membuat rakyat enggan mengurus dokumen-dokumen kependudukan
dan catatan sipilnya, yang mungkin tampak sepele namun sesungguhnya berdampak
besar terhadap hubungan timbal balik antara dirinya dengan negara, bahkan
hubungan antara anak dan orangtua secara yuridis. Hubungan yang pertama adalah
hubungan kewarganegaraan dan yang kedua adalah hubungan keperdataan, sebagaimana
diatur perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pekan ini
Indonesia akan memasuki usia 68 tahun, tetapi mungkin tidak banyak yang
menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia sesungguhnya belum memiliki
bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Di masa lalu hanya warga Tionghoa
yang diwajibkan memiliki suatu Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia disingkat
SBKRI, yang di kemudian hari karena praktik diskriminasi menjadi momok dan
menyulitkan dalam pengurusan berbagai dokumen.
Namun sejak
reformasi, berbagai produk perundangan telah menjamin dihapusnya pembedaan
perlakuan antar warganegara. Mulai dari UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan
Anak, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis hingga UU Pelayanan Publik, telah menunjukkan betapa negeri ini dengan
penuh kesungguhan berusaha menegakkan kesatuan, kesamaan dan kesetaraan bagi
semua WNI sebagaimana diamanatkan UUD 1945 sebagai satu entitas yakni Indonesia.
Salah satu
wujud nyata kesungguhan tersebut adalah ditetapkannya Akta Kelahiran sebagai
bukti kewarganegaraan bagi setiap WNI, sehingga semua suku sama dan setara
dalam membuktikan status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak dasar warga negara bagi semua rakyat Indonesia, Akta
Kelahiran menjadi dokumen wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, karena ia adalah
wujud pengakuan negara terhadap keanggotaan seseorang sebagai warganya yang
sah.
Akta
Kelahiran bagi setiap anak adalah wujud perlindungan semenjak seseorang
terlahir sebagai Warga Negara Indonesia, dan memastikan akses terhadap
hak-haknya sebagai WNI kelak dan juga kewajiban-kewajiban yang harus
diembannya. Asas perlindungan optimal bagi setiap WNI juga dimungkinkan jika
seseorang memiliki Akta Kelahiran.
Tanpa akta
kelahiran bisa dikatakan seseorang tidak tercatat sebagai bagian dari sebuah
bangsa, tidak terekam dalam sistem kependudukan dan mungkin mendekati kategori
orang tak berkewarganegaraan atau stateless. Bayangkan mereka yang tinggal di
kolong-kolong jembatan, gelandangan dan lain-lain yang hidup tanpa sehelai
dokumen apapun, tentu tidak bisa mengakses hak-haknya dengan mudah.
Raskin, BLT,
jaminan kesehatan dan berbagai jaminan sosial lainnya pada umumnya didistribusikan
berdasarkan pada data kependudukan, sehingga mustahil mereka yang tidak
berdokumen ini tersentuh bantuan, padahal mungkin merekalah sasaran yang lebih
tepat. Jadi sangat menyedihkan bahwa hingga menjelang 68 tahun Indonesia
merdeka, masih terdapat sekitar 40% anak Indonesia belum memiliki Akta
Kelahiran dan persentasenya akan bertambah apabila jumlah orang dewasa yang
tidak memiliki akta kelahiran juga dimasukkan.
Persoalan
ini mungkin dapat digolongkan persoalan primitif di jaman digital ini, sehingga
perlu kiranya pemerintah ke depan berani menargetkan pada usia 70 tahun nanti,
setiap rakyat Indonesia sudah memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia
yaitu Akta Kelahiran yang tentu akan sangat membantu dalam merumuskan strategi
pembangunan, kebijakan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Hal ini juga
menjadi sangat penting di daerah perbatasan, karena rakyat kita yang tinggal di
perbatasan termasuk yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. Dirgahayu
Indonesiaku.
No comments:
Post a Comment