Wednesday, September 4, 2013

Refleksi Kemerdekaan: Bukti Kewarganegaraan untuk Semua




Indonesia adalah sebuah negara dengan bentang geografis yang luas dan beragam, mulai Sabang hingga Merauke, mulai Mianggas sampai pulau Rote. Kondisi geografis ini tampaknya masih menjadi salah satu faktor penghambat dalam pemenuhan hak-hak sipil warganegara, diperparah lagi dengan adanya ketidakseimbangan pembangunan infrastruktur antara daerah sentral seperti pulau Jawa dengan pulau-pulau lainnya sehingga akses rakyat terhadap pelayanan publik pun menjadi timpang antara wilayah yang satu dengan lainnya.

Ketimpangan tersebut juga berdampak terhadap pemenuhan hak-hak sipil warganegara, karena akses yang sulit membuat rakyat enggan mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan catatan sipilnya, yang mungkin tampak sepele namun sesungguhnya berdampak besar terhadap hubungan timbal balik antara dirinya dengan negara, bahkan hubungan antara anak dan orangtua secara yuridis. Hubungan yang pertama adalah hubungan kewarganegaraan dan yang kedua adalah hubungan keperdataan, sebagaimana diatur perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pekan ini Indonesia akan memasuki usia 68 tahun, tetapi mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa sebagian besar rakyat Indonesia sesungguhnya belum memiliki bukti kewarganegaraan Republik Indonesia. Di masa lalu hanya warga Tionghoa yang diwajibkan memiliki suatu Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia disingkat SBKRI, yang di kemudian hari karena praktik diskriminasi menjadi momok dan menyulitkan dalam pengurusan berbagai dokumen.

Namun sejak reformasi, berbagai produk perundangan telah menjamin dihapusnya pembedaan perlakuan antar warganegara. Mulai dari UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hingga UU Pelayanan Publik,  telah menunjukkan betapa negeri ini dengan penuh kesungguhan berusaha menegakkan kesatuan, kesamaan dan kesetaraan bagi semua WNI sebagaimana diamanatkan UUD 1945 sebagai satu entitas yakni Indonesia.

Salah satu wujud nyata kesungguhan tersebut adalah ditetapkannya Akta Kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan bagi setiap WNI, sehingga semua suku sama dan setara dalam membuktikan status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara bagi semua rakyat Indonesia, Akta Kelahiran menjadi dokumen wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, karena ia adalah wujud pengakuan negara terhadap keanggotaan seseorang sebagai warganya yang sah.

Akta Kelahiran bagi setiap anak adalah wujud perlindungan semenjak seseorang terlahir sebagai Warga Negara Indonesia, dan memastikan akses terhadap hak-haknya sebagai WNI kelak dan juga kewajiban-kewajiban yang harus diembannya. Asas perlindungan optimal bagi setiap WNI juga dimungkinkan jika seseorang memiliki Akta Kelahiran.
Tanpa akta kelahiran bisa dikatakan seseorang tidak tercatat sebagai bagian dari sebuah bangsa, tidak terekam dalam sistem kependudukan dan mungkin mendekati kategori orang tak berkewarganegaraan atau stateless. Bayangkan mereka yang tinggal di kolong-kolong jembatan, gelandangan dan lain-lain yang hidup tanpa sehelai dokumen apapun, tentu tidak bisa mengakses hak-haknya dengan mudah.

Raskin, BLT, jaminan kesehatan dan berbagai jaminan sosial lainnya pada umumnya didistribusikan berdasarkan pada data kependudukan, sehingga mustahil mereka yang tidak berdokumen ini tersentuh bantuan, padahal mungkin merekalah sasaran yang lebih tepat. Jadi sangat menyedihkan bahwa hingga menjelang 68 tahun Indonesia merdeka, masih terdapat sekitar 40% anak Indonesia belum memiliki Akta Kelahiran dan persentasenya akan bertambah apabila jumlah orang dewasa yang tidak memiliki akta kelahiran juga dimasukkan.

Persoalan ini mungkin dapat digolongkan persoalan primitif di jaman digital ini, sehingga perlu kiranya pemerintah ke depan berani menargetkan pada usia 70 tahun nanti, setiap rakyat Indonesia sudah memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia yaitu Akta Kelahiran yang tentu akan sangat membantu dalam merumuskan strategi pembangunan, kebijakan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Hal ini juga menjadi sangat penting di daerah perbatasan, karena rakyat kita yang tinggal di perbatasan termasuk yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. Dirgahayu Indonesiaku.

No comments:

Post a Comment