Thursday, August 29, 2013

Blusukan dan Pengawasan Pelayanan Publik


Pelayanan publik profesional adalah dambaan semua warga
Pelayanan publik yang benar-benar melayani dan profesional merupakan dambaan setiap warga, apalagi warga DKI Jakarta yang telah demikian lama menghadapi birokrasi yang tidak ramah dan penuh setoran. Saking lamanya, sampai-sampai melahirkan sikap permisif terhadap berbagai setoran itu, namun era sudah berubah, pemerintahan Jokowi-Ahok telah bertekad memperbaiki birokrasi sehingga akhirnya nanti benar-benar melayani semua warga tanpa pembedaan.

Tentu kita semua menyambut baik dan memberikan apresiasi tertinggi terhadap langkah-langkah perbaikan nyata yang telah dilakukan gubernur dan wakil gubernur, mulai dari lelang jabatan hingga sidak-sidak ke tingkat kecamatan dan kelurahan yang hasilnya sudah bisa dirasakan masyarakat saat ini dengan membaiknya pelayanan di kelurahan.


Namun apabila ingin terjadi akselerasi reformasi birokrasi di DKI Jakarta, seharusnya tidak hanya gubernur yang melakukan blusukan dan sidak, tetapi juga anggota DPRD dalam rangka menyerap aspirasi warga dan melakukan fungsi pengawasan. DKI Jakarta memiliki 44 Kecamatan dan 256 Kelurahan,  kalau cuma mengandalkan seorang gubernur untuk sidak tentu tidak akan memadai, sementara  per tahun 2014 nanti jumlah DPRD DKI Jakarta adalah sebanyak 106 orang, jika separuhnya saja juga rajin blusukan maka logikanya aparat di tingkat pelaksana akan semakin tertib dan terarah melakukan reformasi.


Pelayanan publik yang baik tentu memenuhi asas kepastian, keterjangkauan, dan tidak diskriminatif, apalagi semenjak reformasi 1998 sudah terbit berbagai produk perundangan mulai UU HAM, UU Kewarganegaraan, UU  Adminduk, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hingga UU Pelayanan Publik yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kesetaraan tanpa diskriminasi. Namun perlu kiranya senantiasa kita ingatkan agar petugas pelaksana maupun masyarakat harus mendukung dalam implementasinya. Jangan sampai aturan bagus implementasinya gabus, misal untuk pencatatan perkawinan, jangan sampai masih dibedakan lagi antara Tionghoa dan yang lain tempat pelayanannya, yang satu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sementara yang lain di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana yang selama ini masih dipraktikkan di DKI Jakarta.


Praktik seperti itu bersandar pada Pergub Nomor 35 Tahun 2007 yang memang masih membeda-bedakan pelayanan berdasarkan golongan sebagaimana pembagian penduduk Hindia Belanda di jaman kolonial (staatblad), dimana untuk golongan Eropa dan Tionghoa dilayani di Dinas (Propinsi) sedangkan Pribumi di Suku Dinas (Kabupaten/Kota). Namun Pergub yang diskriminatif tersebut sudah diubah dengan Pergub Nomor 93 Tahun 2012, sehingga tidak boleh ada lagi perbedaan tempat pelayanan seperti itu. Implementasinya tentu membutuhkan pengawasan dan ketegasan sikap masyarakat, kita semua harus berani berkat tidak pada sikap dan perlakuan diskriminatif.  


Perubahan ke arah yang positif sedang berlangsung di DKI Jakarta, namun sangat tidak adil jika kita bebankan seluruh tanggung jawab perubahan itu ke satu atau dua orang saja, kita semua harus berpartisipasi jika merasa perubahan itu perlu dan penting. Petugas pelayanan publik harus berubah sesuai semangat jaman, demikian juga masyarakat. Jangan lagi permisif terhadap pungli, diskriminasi dan ketidakprofesionalan petugas pelayanan publik. Namun Pemprov DKI Jakarta juga perlu memikirkan adanya “insentif” khusus bagi PNS yang bertugas di bidang pelayanan publik sehingga seimbang reward and punishmentnya.


UU Pelayanan Publik juga mengamanatkan,  agar pelayanan publik itu selain profesional  juga terjangkau dalam artian lokasinya dekat dengan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) misalnya, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Kependudukan di seluruh kecamatan di DKI Jakarta, sehingga akan mengefisienkan banyak hal termasuk mengurangi kemacetan. Jadi penduduk cukup mengurus akta kelahiran, KTP, KK, Akta Pernikahan dan lain-lain di kelurahan, kelurahanlah yang memproses secara administratif, selanjutnya warga tinggal mengambil hasilnya di kelurahan. Inilah bentuk stelsel aktif negara dalam pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Inilah salah satu wujud Jakarta yang modern dan bermartabat yang pasti bisa direalisasikan sepanjang kita semua mau menjadi energi positif bagi Jakarta Baru.  

1 comment:

  1. negeri ini butuh orang yg berani, jujur, tegas dan mau bekerja..., negeri ini sangat kaya begitupun dgn jakarta kota besar yg seharusnya sangat kuat sayangnya masih dikelola oleh orang2 sakit jiwa yg berhalusinasi pada kepuasan duniawi tanpa batas..., mampukah energi positif mempengaruhi endapan lumpur yg sudh menghitam disepanjang kali yg mengelilingi jakarta raya ini....?

    ReplyDelete